Selasa, 14 September 2021

KAMIS 16 SEPTEMBER 2021 MATERI PENCATATATAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

 PENCATATATAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

( Pendapatan , Belanja, Pembiyaaan, Kewajiban, dan Ekuitas)


            Pengelolaan akuntansi daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan pelaksanaan, penatausaha, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, sementara itu keungan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalam segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut


            Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(RKA-SKPD) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD. Sementara itu, Rencana Kerja dan Angaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (RKA-PPKD) adalah rencana kerja dan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku bendahara umum daerah.


            Pendapatan LRA dicatat berdasarkan basis kas, yaitu dicatat apabila pendapatan tersebut sudah berupa kas. Konsep pendapatan laporan realisasi anggaran (LRA) adalah penerimaan kas, menambah saldo anggaran labih(SAL) tahun anggaran yang bersangkutan , tidak perlu di bayar kembali , di catat dengan basis kas, dan disajikan dalam laporan realisasi anggaran (LRA)


            Pendapatan laporan operasional (LO) merupakan hak pemerintah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Konsep pendapatan Lo dalah hak pemrintah, penambah ekuitas, tahun anggaran yang bersangkutan , tidak perlu dibayar kembali, dicatat dengan basis akrual, dan disajikan dalam laporan operasional (LO)


            Jenis pendapatan daerah yaitu: pendapatan aslidaerah (PAD) dana perimbangan ( transfer pendapatan), lain-lain pendapatan yang sah, surplus nonoperasional, dan pendapatan luar biasa.


            Belanja adalah semua pengeluaran yang dikakukan oleh bendahara umum pemerintah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Belanja dapat diklasifikasikan menjadi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga.


            Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, baik berupa pengeluaran aset maupun timbulnya kewajiban. Beban dapat diklasifikasi menjadi 1) Beban operasi 2) Beban transfer 3) Beban nonoperasional, 4) Beban luar biasa

  

            Pembiyaan (financing0 adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan/atau memanfaatkan surplus anggaran. Adapun elemen-elemen pembayaran, yaitu penerimaan pembiayaan, pengeluran pembiyaan, pembiyaan neto


             Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rajyat Daerah (DPRD) sebagai sarana penentuan kebijakan fiskal, proses politik, dan penciptaan ruang publik.


            Fungsi APBD meliputi:

  1. Fungsi otorisasi
  2. Fungsi perencanaan
  3. Fungsi pengawasan
  4. Fungsi alokasi
  5. Fungsi distribusi 
  6. Fungsi stabilisasi




 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KAMIS 18 NOVEMBER 2021 STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

  STRUKTUR ORGANISASI  PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Stuktur organisasi pengeloaan keuangan pada pemerintah desa dapat  digambarkan sebagai beri...