Senin, 15 November 2021

KAMIS 18 NOVEMBER 2021 STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

 

STRUKTUR ORGANISASI 

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA


Stuktur organisasi pengeloaan keuangan pada pemerintah desa dapat  digambarkan sebagai berikut :


 Tugas untuk di kerjakan dari tugas di atas sesuai ketentuan UU No 6 Tahun 2014 :
  1. Sebutkan 5 kewenangan kepala desa ?
  2. sebutkan 5 kewenangan sekretaris desa?
  3. Sebutkan 5 kewenangan kepala seksi ?
  4. Sebutkan 5 kewenangan bendahara desa?

Senin, 01 November 2021

KAMIS 4 NOVEMBER 2021 STRUKUR PENELOLAAN KEUANGAN DESA

 


 

STRUKUR PENELOLAAN KEUANGAN

  • Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihomati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  • Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  • Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  • Keuangan Desa adalahsemua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  • Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
  • Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  • Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  • Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desaadalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  • Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  • Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
  • Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.
  •  Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
  • Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
  •  Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.
  •  Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa.
  •  Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
  •  Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa.
  •  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
  • Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  • Kumpulan materi dalam bentuk ptt https://drive.google.com/file/d/1_idrFAYeFXjwPGVluZ-KlhWBbZJPmSDc/view?usp=sharing

Minggu, 24 Oktober 2021

KAMIS 21 DAN 28 OKTOBER 2021 LATIHAN SOAL LAPORAN KEUANGAN

  SOAL LAPORAN KEUANGAN. 

Kabupaten Berkembang pada tanggal 31 Desember 2017




Berdasarkan data diatas, diminta

a. Laporan realisasi anggaran dan jurnal penutup

b. Laporan operasional dan jurnal penutup

c. Neraca

d. Laporan perubahan ekuitas







b. Laporan operasional dan jurnal penutup



d. Laporan perubahan ekuitas


c. Neraca



Selasa, 28 September 2021

KAMIS 30 SEPTEMBER 2021 LATIHAN SOAL P LEMBAGA

<

Waktu Pengerjaan: 60:00menit!

Selasa, 14 September 2021

KAMIS 16 SEPTEMBER 2021 MATERI PENCATATATAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

 PENCATATATAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

( Pendapatan , Belanja, Pembiyaaan, Kewajiban, dan Ekuitas)


            Pengelolaan akuntansi daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan pelaksanaan, penatausaha, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, sementara itu keungan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalam segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut


            Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(RKA-SKPD) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD. Sementara itu, Rencana Kerja dan Angaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (RKA-PPKD) adalah rencana kerja dan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku bendahara umum daerah.


            Pendapatan LRA dicatat berdasarkan basis kas, yaitu dicatat apabila pendapatan tersebut sudah berupa kas. Konsep pendapatan laporan realisasi anggaran (LRA) adalah penerimaan kas, menambah saldo anggaran labih(SAL) tahun anggaran yang bersangkutan , tidak perlu di bayar kembali , di catat dengan basis kas, dan disajikan dalam laporan realisasi anggaran (LRA)


            Pendapatan laporan operasional (LO) merupakan hak pemerintah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Konsep pendapatan Lo dalah hak pemrintah, penambah ekuitas, tahun anggaran yang bersangkutan , tidak perlu dibayar kembali, dicatat dengan basis akrual, dan disajikan dalam laporan operasional (LO)


            Jenis pendapatan daerah yaitu: pendapatan aslidaerah (PAD) dana perimbangan ( transfer pendapatan), lain-lain pendapatan yang sah, surplus nonoperasional, dan pendapatan luar biasa.


            Belanja adalah semua pengeluaran yang dikakukan oleh bendahara umum pemerintah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Belanja dapat diklasifikasikan menjadi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga.


            Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, baik berupa pengeluaran aset maupun timbulnya kewajiban. Beban dapat diklasifikasi menjadi 1) Beban operasi 2) Beban transfer 3) Beban nonoperasional, 4) Beban luar biasa

  

            Pembiyaan (financing0 adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan/atau memanfaatkan surplus anggaran. Adapun elemen-elemen pembayaran, yaitu penerimaan pembiayaan, pengeluran pembiyaan, pembiyaan neto


             Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rajyat Daerah (DPRD) sebagai sarana penentuan kebijakan fiskal, proses politik, dan penciptaan ruang publik.


            Fungsi APBD meliputi:

  1. Fungsi otorisasi
  2. Fungsi perencanaan
  3. Fungsi pengawasan
  4. Fungsi alokasi
  5. Fungsi distribusi 
  6. Fungsi stabilisasi




 


Minggu, 29 Agustus 2021

KAMIS 2 FEBRUARI 2017 MATERI JURNAL

 


JURNAL YANG DI PERLUKAN

Dalam melakukan pencatatan transaksi ke dalam jurnal di gunakan metode double-entry di mana setiap transaksi akan dicatat di ssi debit dan sisi kredit.jurnalnya

a.       Jurnal Finansial yaitu pencatat berdsarkan basis akrual pada laporan operasional dan neraca yang diperlukan untk mencatat transaksi keuangan terkait aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LO dan Beaban

b.      Jurnal Anggran yaitu pencatatan berdasarkan basis kas pada laporan realisasi anggaran sehungga selama transaksi tersebut tidak melibatkan kas tidak perlu melakukan catatan.

Contoh

12/1/2017 Pemerintah Kota Semarang menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD)- berupa pajak hotel sebesar Rp 14.000.000 . Merupakan pendapatan SKPD

15/1/2017 Bendahara  penerimaan SKPD menerima pendapatan retribusi terminal sebesar  Rp 2.800.000

20/1/2017 Dalam APBD 2017 bendahara penerimaan SKPD menerima pendapatan retribusi parker sebesar Rp 2.100.000

25/1/2017 Bendahara penerimaan SKPD menyetorkan pendapatan retribusi parker sebesar Rp 2.100.000 ke rekening kas daerah

30/1/2017 Bendahara penerimaan SKPD menerima kas untuk pembayaran uang muka pajak reklame untuk satu tahun ke depan sebesar Rp 7.000.000

Jurnal Finansial

Jurnal anggaran

12/1/2017 piutang pajak daerah    Rp 14.000.000

                          Pendapatan pajak hotel LO Rp 14.000.000

Tidak ada jurnal

15/1/2017  Kas bendahara penerimaan Rp 2.800.000

                         Piutang Retribusi terminal LO Rp 2.800.000

Perubahan SAL Rp 2.800.000

       Pendapatan Retribusi terminal LRA Rp 2.800.000

20/1/2017  Kas bendahara penerimaan Rp 2.100.000

                         Piutang Retribusi terminal LO Rp 2.100.000

Perubahan SAL Rp 2.100.000

       Pendapatan Retribusi terminal LRA Rp 2.100.000

25/1/2017 R/K PPKD                                 Rp 2.100.000

                     Kas bendahara penerimaan Rp 2.100.000

Tidak ada jurnal

30/1/2017 Kas bendahara penerimaan Rp 7.000.000

                           Pendapatan diterima dimuka Rp 7.000.000

Perubahan SAL Rp 7.000.000

Pendapatan pajak reklame LRA Rp 2.100.000

 

2/2/2017 Bendahara  penerimaan SKPD menyetor pajak reklame diterima di muka sebesar Rp 7.000.000 ke rekening kas daerah

7/2/2017 Bendahara pengeluaran SKPD menerima SP2D untuk uang persediaan sebesar Rp 1.400.000 sesuai respon atas SPP UP yang diajukan kepada PA melalui kepala PA melalui PPK SKPD dan SPM UP yang diajukan oleh PPK SKPD kepada BUD

14/2/2017 Pemilik hotel membayar pajak hotel kepada bendahara penerimaan SKPD sebesar Rp 13.300.000 yang sudah ditetapkan sebelumnya

20/2/2017 Bendahara penerimaan SKPD menyetorkan pajak hotel yang sebesar Rp 13.300.000 ke rekening kas daerah

22/2/2017 Bendahara pengeluaran SKPD membayar konsumen makanan dan minuman rapat dengan menggunakan uang persediaan sebesar Rp 420.000.

28/2/2017 SP2D LS diterbitkan uang membeli peralatan berupa computer untuk kepentingan SKPD sebesar Rp 2.100.000

JURNAL FINANSIAL

JURNAL ANGGARAN

2/2/2017 R/K PPKD                       Rp 7.000.000

                       Kas bendahara penerimaan Rp       7.000.000

Tidak ada jurnal

7/2/2017 Kas bendahara pengeluaran Rp 1.400.000

                 R/K PPKD                           Rp 1.400.000

Tidak ada jurnal

14/2/2017 Kas bendahara penerimaan Rp       13.300.000

                   Piutang pajak daerah      Rp 13.300.000

Perubahan SAL    Rp 13.300.000

      Pendapatan pajak hotel LRA Rp 13.300.000

20/2/2017  R/K PPKD               Rp 13.300.000

               Kas bendahara penerimaan Rp       13.300.000

Tidak ada jurnal

22/2/2017 Beban makanan dan minuman Rp 420.000

                Kas bendahara pengeluaran Rp       420.000

Belanja makanan dan minuman Rp 420.000

                 Perubahan SAL                      Rp 420.000

 

28/2/2017 Beban pakai habis  Rp 280.000

                Kas bendahara pengeluaran Rp 280.000

Belanja pakai habis          Rp 280.000

       Perubahan SAL                      Rp 280.000

 

8/3/2017 SP2D diterbitkan untuk membeli peralatan berupa computer untuk kepentingan SKPD sebesar Rp 2.100.000

11/3/2017 Bendahara pengeluaran SKPD mengeluaran uang persediaan uang membayar perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 560.000

21/3/2017 SP2D diterbitkan untuk pembayar gaji pokok sebesar Rp 5.600.000

 

JURNAL FINANSIAL

JURNAL ANGGARAN

8/2/2017 Komputer             Rp 2.100.000

                     R/K PPKD                        Rp 2.100.000

Belanja modal-pendadaan computer Rp 2.100.000

              Perubahan SAL       Rp 2.100.000

11/2/2017 Beban perjalanan Dinas Rp 560.000

               Kas bendahara pengeluaran  Rp 560.000

Belanja perjalanan dinas Rp 560.000

        Perubahan SAL                 Rp 560.000

21/2/2017 Beban gaji dan tunjangan Rp 5.600.000

                  R/K PPKD                        Rp 5.600.000

Belanja gaji dan tunjangan Rp 5.600.000

     Perubahan SAL                 Rp 5.600.000

Selasa, 17 Agustus 2021

KAMIS 19 AGUSTUS MATERI JENIS TRANSAKSI


 Assalamualaikum wr wb, selamat pagi anak-anak Indonesia😇

Tetap semangat belajar dari rumah, jaga kesehatan, dan jangan lupa berdoa agar dipermudah dalam memahami materi

Mapel "Akuntansi Lembaga" bersama saya, Bpk Iwan . Pembahasan kita pada pagi hari ini , yaitu Persamaan Dasar Akuntansi, Jurnal, dan Laporan Keuangan.

Proses siklus akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang berbeda dengan perusahaan.

BUKU JURNAL 

Perusahaan: Jurnal umum (Akrual basis).

Pemerintahan:

  1. Jurnal finansial/LO (Akrual basis): Setiap terjadi transaksi keuangan selalu di catat
  2. Jurnal Pelaksanaan Anggaran/LRA (Kas basis): Transaksi keuangan dicatat jika terjadi aliran kas dan berpengaruh pada anggaran 
CATATAN 
  1. Jika transaksi melibatkan penerimaan/pengeluaran kas, maka di catat di 2 jurnal
  2. Jika tidak ada pengaruh kas, maka hanya dicatat pada jurnal finansial/operasional kas
  3. jika di jurnal pada jurnal pelaksanaan anggaran dicatat dengan akun perubahan SAL

Untuk lebih detailnya bisa diunduh pada materi di bawah ini.


https://drive.google.com/file/d/1KdmLj97i6eJx4ivUr9QKn3-8XlXzdNN8/view?usp=sharing

Rabu, 11 Agustus 2021

KAMIS 12 AGUSTUS 2021 PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI

 PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI

Persamaan dasar akuntansi pemerintah merupakan alat bantu untuk memahamisistem pencatatan akuntansi keuangan pada lingkup Pemerintah Daerah…
ASET = KEWAJIBAN + EKUITAS DANA
Kas + PiutangPersediaanAset Tetap dll =  Kewajiban Jk pendek + Kewajiban JK Panjang + Pendapatan - Beban
Berikut ini contoh indentitas transaksi
1. Melakukan pembelian konsumsi  rapat sebesar Rp 200,000.secara tunai
  ASET    =  KEWAJIBAN + EKUITAS
  kas        = Beban
  (-200,000)= (-200,000)
2. Menerima pendapatan pajak sebesar Rp 200,000.
  ASET    =  KEWAJIBAN + EKUITAS
  kas        = ekuitas
  (200,000)= (200,000)
3. Membeli komputer seharga Rp 10,000,000.-
  ASET    =  KEWAJIBAN + EKUITAS
  kas        Aset Tetap
  (- 10,000,000)= (10,000,000)
4. Membeli mobil operasianal kantor seharga Rp 213,000,000.- telah dibayar Rp 113,000.- dan

    sisanya akan dibayar 2 minggu lagi

ASET    =  KEWAJIBAN + EKUITAS

  kas        Aset tetap = kewajiban jk pendek

  (-113.000)+ 213,000= (-200.000)

KOSEP DEBIT DAN KREDIT

SIKLUS AKUNTANSI
Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 232 menyatakan bahwa entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akantansi pemerintah daerah


Jenis transaksinya meliputi: 
Pendapatan Dana Perimbangan, Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga, termasuk transaksi-transaksi pembiayaan, pencatatan investasi, dan utang jangka panjang.

KAMIS 18 NOVEMBER 2021 STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

  STRUKTUR ORGANISASI  PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Stuktur organisasi pengeloaan keuangan pada pemerintah desa dapat  digambarkan sebagai beri...